back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

15 Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis Ditemukan oleh KPK di Rumah Dito Mahendra dalam Penyelidikan Korupsi dan Pencucian Uang

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Senin (13/3) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Pada saat penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. KPK juga akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini sedang ditangani oleh KPK. Hal ini dikarenakan modus TPPU saat ini begitu kompleks, Sabtu (18/3/2023).

Dalam kasus ini, Nurhadi Abdurrachman diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan. Nurhadi saat ini sedang menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, pidana uang pengganti Rp83 miliar yang menjadi tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dito Mahendra sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini pada Februari lalu. KPK akan terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini, guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut. (Sl)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...