Jakarta | pikiranrakyat.org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima sebanyak 746 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari sekitar 432 perusahaan yang belum membayar THR pegawainya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Menurut Hari Nugroho, dari ratusan aduan yang diterima oleh Disnakertrans, sebanyak 43 perusahaan berhasil menyelesaikan masalah THR melalui tahap mediasi, sementara 31 perusahaan belum diproses. Ia juga menegaskan bahwa proses penyelesaian masalah THR dianggap tuntas apabila perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawan yang berhak menerima.
Dari 432 perusahaan yang melanggar, sebanyak 358 telah berproses dan 43 di antaranya telah berhasil diselesaikan. Sedangkan 31 perusahaan yang belum diproses akan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hari Nugroho juga menyampaikan bahwa tim dari posko pengaduan THR telah bergerak sejak H-1 cuti Lebaran untuk menyelesaikan masalah ini.
Jika proses mediasi gagal, maka pemeriksaan akan berlanjut ke tahapan berikutnya, bahkan bisa sampai pada tahap pengadilan. Terdapat tiga tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya berakhir di pengadilan. Hari Nugroho menjelaskan bahwa umumnya perusahaan memutuskan untuk membayar THR saat memasuki tahap kedua pemeriksaan.
Dalam kasus ini, pemeriksaan pertama akan diberikan waktu selama 14 hari di waktu sebulan, kemudian tahap kedua juga selama 14 hari di waktu sebulan, dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim dan akan langsung diproses ke kejaksaan pengadilan.
Hari Nugroho mengatakan bahwa biasanya perusahaan akan membayar THR kepada karyawan yang belum menerima setelah melalui tahap kedua pemeriksaan. Dengan demikian, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat serius dalam menindak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan mereka dan akan memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi dengan baik.(Rz)