back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Kepala UPTD TPU Depok Pilih Bungkam Soal Rencana Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025

Date:

Depok | Pikiranrakyat.org – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok, Muhamad Iksan, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait rencana dan prioritas pembangunan infrastruktur di 13 lingkungan TPU yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok pada tahun anggaran 2025.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Pikiranrakyat.org, Roni, pada Kamis (8/5/2025), untuk menggali informasi mengenai rencana penggunaan anggaran APBD dalam meningkatkan sarana dan prasarana pemakaman, yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan vital masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan, Muhamad Iksan belum memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi lainnya.

“Bagaimana rencana dan prioritas pembangunan infrastruktur di 13 lingkungan UPTD TPU yang berada di bawah naungan Dinas Disrumkim Pemerintah Kota Depok pada tahun anggaran 2025, khususnya dalam penggunaan anggaran APBD untuk peningkatan sarana dan prasarana pemakaman?”, tanya Roni melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2025).

Ketertutupan informasi ini menuai sorotan publik, terutama terkait dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik, termasuk UPTD dan dinas di lingkungan pemerintah daerah, untuk secara proaktif menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti penggunaan anggaran dan perencanaan pembangunan.

Publik mempertanyakan arah dan komitmen pemerintah dalam memastikan kondisi TPU yang layak dan memadai di tengah keterbatasan lahan serta meningkatnya kebutuhan layanan pemakaman di Kota Depok. Ketiadaan jawaban dari pihak UPTD menambah kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang dialokasikan untuk sektor tersebut.

Sebagai informasi, Kota Depok memiliki 13 TPU yang tersebar di berbagai wilayah dan menjadi tanggung jawab UPTD TPU dalam hal pengelolaan dan pengembangan fasilitas. Anggaran dari APBD yang dikucurkan seharusnya menjadi peluang untuk melakukan revitalisasi dan peningkatan layanan pemakaman secara menyeluruh.

Hingga kini, masyarakat dan berbagai pihak masih menanti kejelasan dari pihak UPTD TPU maupun Disrumkim terkait langkah-langkah konkret yang akan dilakukan di tahun anggaran mendatang. Diharapkan Pemerintah Kota Depok dapat memberikan penjelasan terbuka, tidak hanya untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk memenuhi amanah keterbukaan informasi sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan. (red)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

DPC Peradi Kota Depok Buka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ajak Masyarakat Jadi Pengacara Profesional

Depok | Pikiranrakyat.org - Bagi Anda yang bercita-cita menjadi...

Pemkot Depok Berlakukan CFD Dua Jalur di Jalan Margonda Raya, Ini Ketentuannya!

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi...

Praktisi Hukum, Andi Tatang: Sengketa SDN Utan Jaya Wajib Diselesaikan Lewat Pengadilan

DEPOK | Pikiranrakyat - Praktisi hukum senior di Kota...

Fried Chicken CDS Hadirkan Rasa Juara, Karya Captain Dedy Susanto

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dunia kuliner kembali diramaikan dengan...