Depok | Pikiranrakyat.org – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok, Muhamad Iksan, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait rencana dan prioritas pembangunan infrastruktur di 13 lingkungan TPU yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok pada tahun anggaran 2025.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Pikiranrakyat.org, Roni, pada Kamis (8/5/2025), untuk menggali informasi mengenai rencana penggunaan anggaran APBD dalam meningkatkan sarana dan prasarana pemakaman, yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan vital masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan, Muhamad Iksan belum memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi lainnya.
“Bagaimana rencana dan prioritas pembangunan infrastruktur di 13 lingkungan UPTD TPU yang berada di bawah naungan Dinas Disrumkim Pemerintah Kota Depok pada tahun anggaran 2025, khususnya dalam penggunaan anggaran APBD untuk peningkatan sarana dan prasarana pemakaman?”, tanya Roni melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2025).
Ketertutupan informasi ini menuai sorotan publik, terutama terkait dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik, termasuk UPTD dan dinas di lingkungan pemerintah daerah, untuk secara proaktif menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti penggunaan anggaran dan perencanaan pembangunan.
Publik mempertanyakan arah dan komitmen pemerintah dalam memastikan kondisi TPU yang layak dan memadai di tengah keterbatasan lahan serta meningkatnya kebutuhan layanan pemakaman di Kota Depok. Ketiadaan jawaban dari pihak UPTD menambah kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang dialokasikan untuk sektor tersebut.
Sebagai informasi, Kota Depok memiliki 13 TPU yang tersebar di berbagai wilayah dan menjadi tanggung jawab UPTD TPU dalam hal pengelolaan dan pengembangan fasilitas. Anggaran dari APBD yang dikucurkan seharusnya menjadi peluang untuk melakukan revitalisasi dan peningkatan layanan pemakaman secara menyeluruh.
Hingga kini, masyarakat dan berbagai pihak masih menanti kejelasan dari pihak UPTD TPU maupun Disrumkim terkait langkah-langkah konkret yang akan dilakukan di tahun anggaran mendatang. Diharapkan Pemerintah Kota Depok dapat memberikan penjelasan terbuka, tidak hanya untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk memenuhi amanah keterbukaan informasi sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan. (red)