Reporter: Sawijan
Jakarta | pikiranrakyat.org – PEMPROV (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta mulai menerapkan tarif integrasi antarmoda sebesar 10.000.Rupiah.
Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Mekanismenya, penumpang yang ingin menaiki Transjakarta, MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar 2.500. Rupiah.
Kemudian, penumpang akan dikenakan tarif sebesar 250 Rupiah per kilometer dengan tarif maksimum 10.000 Rupiah.
Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, akan dikenakan tarif 10.000 Rupiah ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan,Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit.
Kemudian Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni 2.500 Rupiah dengan tarif maksimal 10.000 Rupiah.
Bagi Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda dengan menggunakan kartu elektronik.
Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi,” katanya.
Adapun Kepgub ini diberlakukan sejak ditandatangani pada 8 Agustus 2022.
demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut. Kepgub tersebut tidak menjelaskan kapan pengenaan tarif integrasi transportasi dilaksanakan. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 Agustus,” jelasnya.