back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Catatan Rohmat Selamat.SH, M.Kn : Profesi Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata

Date:

Bogor | pikiranrakyat.org – Catatan Rohmat Selamat, SH, M.Kn Ketua PWRI Bogor Raya, bahwa Kekerasan maupun Kriminalisasi terhadap Wartawan, belakangan marak terjadi di Indonesia. Padahal saat ini Indonesia telah masuk kedalam masa kebebasan Pers, ditengarai dengan berakhirnya masa-masa represif.

Pada masa reformasi seperti saat ini, kebebasan Pers untuk menyampaikan informasi ke ruang publik terbuka seluas-luasnya. Namun demikian, lahirnya kebebasan Pers ini, diikuti pula dengan meningkatnya ancaman kekerasan terhadap Wartawan, maupun yang berujung ke ranah hukum, terkait berita ataupun informasi yang ditulisnya.

“Selaku pekerja media dan Praktisi Hukum, saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman Wartawan, apakah Wartawan yang menyampaikan pemberitaan keliru, atau tidak memuaskan pihak lain yang mengandung unsur fitnah, atau menimbulkan opini negatif bisa dipidanakan ?. Pertanyaan tersebut, harus kita cermati”, ucap Rohmat, Selasa 29/11/2022.

Advokat muda yang super aktif ini menjelaskan, bahwa jika Wartawan yang memuat pemberitaan keliru, sehingga menimbulkan opini negatif, tidak serta merta bisa dipidanakan. Ada ruang atau mekanisme yang bisa ditempuh.

“Pada dasarnya, Wartawan yang memuat tulisan atau pemberitaan yang keliru, harus segera mencabut, meralat, serta memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut yang disertai permintaan maaf kepada pembaca”, jelasnya.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 /Peraturan โ€“DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyatakan: ‘Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa’.

Lebih jauh Ketua PWRI Bogor Raya menerangkan, bahwa dalam dunia Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dikenal dua istilah, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, terangnya.

“Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain”, lanjut Rohmat.

“Terkait dengan persoalan tersebut, Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan langkah yang dapat diambil oleh pembaca Pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Kemudian langkah berikut yang dapat ditempuh, pihak yang dirugikan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers.(Bersambung)
Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Praktisi Hukum, Ketua DPC PWRI Bogor Raya.(Arifin)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Teladani Semangat Kartini, Herlina Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan di Segala Bidang

Depok | Pikiranrakyat.org - Sosok Herlina, Ketua Solidaritas Perubahan...

Ketua Madas Nusantara, Ajak Wali Kota Depok Dukung Silat Tiga Serangkai untuk Tangkal Kenakalan Remaja

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Dalam semangat memperingati Hari Kartini,...

BREAKING NEWS: Ketua Komisi B DPRD Depok Desak Solusi Konkret Atasi Kemacetan di Jalan Kartini

Depok | Pikiran Rakyat โ€“ Kemacetan parah di kawasan...

Ketua Komisi B DPRD, Hamzah: Dorong Penanganan Sampah Jadi Program Wajib Setiap RW di Depok

DEPOK | Pikiranrakyat - Persoalan sampah di Kota Depok...