Bogor | pikiranrakyat.org – Rencana Pemerintah memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik, dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/11/2022), disambut baik oleh DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH.M.Kn.
Ketua DPC PWRI Bogor Raya ini mengatakan, bahwa perubahan RKUHP yang salah satunya mengenai wacana penghapusan pasal pencemaran nama baik di UU ITE menjadi kabar baik dan angin segar bagi demokrasi bangsa. Seiring kerap terganjalnya para insan Jurnalis dalam menjalankan Tupoksi dan giat Jurnalistiknya yang bersifat kritis. Hal tersebut tentunya menjadi harapan tersendiri bagi para insan Pers Indonesia untuk dapat segera disahkannya RKUHP pada Paripurna DPR RI.
Rohmat menjelaskan, bahwa dirinya menyambut baik wacana putusan pemerintah yang akan mengajukan menghapus pasal kontroversial tersebut. Dirinya menilai, kebijakan penghapusan pasal pencemaran nama baik yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu akan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi. dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.
“Kami dari unsur Jurnalis begitu mengapresiasi kepada pemerintah yang mengakomodir suara dan aspirasi rakyat mengenai begitu kontroversinya isi dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut. Tidak sedikit para jurnalis yang telah mengikuti kaidah dan kode etik jurnalis dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, namun harus berhadapan dengan pasal yang telah dihapus itu”, ucap Rohmat, Rabu 30/11/2022.
Ketua DPC PWRI Bogor Raya mendorong adanya pertimbangan persepsi yang sama oleh setiap para Anggota Dewan dengan pemerintah yang telah mengubah sebagian pasal dari RKUHP, saat gelaran Paripurna yang akan mengesahkan RUU KUHP tersebut.
Memiliki latar belakang Aktivis dan Advokat aktif, Rohmat menjadi salah satu penggiat yang kerap menyuarakan revisi dari pasal 27 ayat 3 UU ITE. Terlebih, dengan banyaknya rekan Jurnalis yang kerap harus bersinggungan dengan pasal tersebut, meskipun telah melalui mekanisme kaidah yang telah ditetapkan pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
“Ini seakan menjadi kemerdekaan yang akan kembali diraih oleh para insan Pers Indonesia. Dengan rencana akan dihapusnya pasal pencemaran nama baik pada RKUHP, setiap insan Pers dengan mengedepankan kode etik, dan mengacu pada UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana Pers bersifat independen, tanpa keberpihakkan dan obyektif, dapat menunjukkan karya Jurnalistik terbaiknya, meskipun bersifat kritis namun konstruktif, yang bermanfaat bagi penggiat informasi publik”, tutup Ketua DPC PWRI Bogor Raya.(Arifin)