Bogor | pikiranrakyat.org – Dalam upaya mencegah tindak korupsi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, telah mengeluarkan himbauan agar seluruh jajarannya segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu satu minggu.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Workshop Asistensi pengisian e-LHKPN di Lido Lake Resort, Cigombong pada Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Burhanudin, pengisian e-LHKPN sangat penting dilakukan. Selain untuk akuntabilitas, juga untuk menunjukkan kejujuran dan transparansi integritas sebagai penyelenggara Negara.
“Walaupun batas akhir pelaporannya adalah akhir bulan Maret, saya ingin minggu depan harus selesai semua. Jadi, saya meminta selama satu minggu harus sudah selesai semua,” ujarnya.
Workshop e-LHKPN tersebut dipandu oleh Pejabat Fungsional Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Burhanudin menambahkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat, sehingga mereka berkewajiban untuk bertanggung jawab terkait pengelolaan keuangan Negara dan memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai harta kekayaan mereka.
“Hal ini untuk menghindari menerima penghasilan yang tidak sah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN,” tandas nya.
Burhanudin berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan workshop dengan baik dan memahami tata cara pengisian, meningkatkan keterampilan teknis dan akuntabilitas, serta meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan, juga menyatakan bahwa melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara adalah salah satu faktor penentu keberhasilan sistem meritokrasi di Kabupaten Bogor.
Workshop tersebut dilaksanakan selama tiga hari, terhitung dari tanggal 7 sampai 9 Maret 2023, dan diikuti oleh 250 orang wajib LHKPN yang terdiri dari para pejabat pimpinan tinggi pratama, para camat, para pimpinan BUMD, dan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh perangkat daerah.
“Untuk penyelenggara Negara, LHKPN ini kita dorong untuk menyelesaikan laporan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Oleh karena itu, kita mengundang KPK untuk memberikan bimbingan bagaimana cara pengisian LHKPN, karena masih ada para wajib LHKPN yang belum memahami teknis pengisian LHKPN secara elektronik,” tutup Irwan. (Zamroni)