Lombok Tengah (NTB) | pikiranrakyat.org – Dengan keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, alokasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah harus diprioritaskan untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan mandat PMK Nomor 212, di mana sekitar Rp. 248 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) harus dialokasikan untuk sektor tersebut.
Dana itu terdiri dari sebesar Rp. 109 miliar untuk sektor kesehatan dan sebesar Rp. 65 miliar untuk sektor pendidikan. Oleh karena itu, hampir semua Pokir Dewan terpaksa dialihkan untuk memenuhi hal tersebut.
Menurut Legewarman SIP, Anggota DPRD Lombok Tengah yang membidangi pendidikan dan kesehatan mengatakan bahwa masih banyak tindakan yang harus dilakukan oleh pihak kesehatan, seperti pembangunan/rehabilitasi Puskesmas, Polindes, Pustu, dan pembangunan SPAL, ujarnya, Kamis, 09/03/2023.
Dengan adanya sentuhan anggaran yang lebih besar, Legewarman berharap akan ada perbaikan sarana prasarana kesehatan dan pendidikan yang akan membawa dampak yang cukup signifikan terhadap pelayanan kesehatan dan perbaikan mutu pendidikan di Lombok Tengah.
“Pihak pendidikan dan kesehatan akan dapat menggunakan alokasi dana yang ada secara optimal, ” kata Lege.
Namun, lanjutnya, di sisi lain, dana DAK fisik untuk pendidikan pada tahun 2023 mengalami pengurangan yang sangat drastis sehingga pergeseran Pokir ini tidak mampu memperbaiki sarana prasarana pendidikan yang lebih maksimal.
Legewarman menyatakan bahwa mereka telah memiliki data mengenai jumlah sekolah yang membutuhkan perhatian di Lombok Tengah, termasuk jumlah sekolah yang harus direhabilitasi berat dan ringan. (H. Syamsul Hadi)