Jakarta | pikiranrakyat.org – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas banding KPU ke Pengadilan Tinggi (PN) DKI Jakarta setelah berkas tersebut lengkap untuk diputuskan selanjutnya. Berkas banding diajukan sebagai tanggapan atas putusan penundaan Pemilu oleh Hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, pihaknya memiliki waktu 14 hari sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi. Namun, ia menyatakan bahwa berkas bisa dikirim lebih cepat, jika penerimaan berkas lebih cepat dan telah lengkap.
“Jawab atau tidak jawab, setelah lengkap, ya kita kirim. Karena memori banding itu kan tidak wajib. Di banding itu tidak wajib ada memorinyaโ, lanjutnya.
Meskipun Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tidak menjawab memori banding KPU, PN Jakpus tetap akan menyerahkan berkas banding setelah berkas tersebut lengkap. Zulkifli menjelaskan bahwa memori banding tidak wajib dalam kasus banding.
“Jawab atau tidak jawab, setelah lengkap, ya kita kirim. Karena memori banding itu kan tidak wajib. Di banding itu tidak wajib ada memorinyaโ, lanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan perdata PRIMA terhadap KPU. PN Jakarta Pusat meminta KPU menunda Pemilu 2024 dalam putusannya. KPU menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumโat 10 Maret 2023.
Poin pokok memori banding KPU antara lain Potensi Absolut PN Jakpus, Desain Penegakkan Hukum Pemilu, dan kekeliruan amar putusan Majelis Hakim mengenai tahapan Pemilu. Meskipun Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PRIMA, Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, memastikan bahwa proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan.
“Batas akhir itu sampai 16 Maret dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awalโ, terang Andi di PN Jakpus, Jumโat 10 Maret 2023.
โYang penting adalah amar putusannya, bahwa diantaranya tahapan pemilih dilaksanakan Dua tahun empat bulan tujuh hari, yang ini KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti ituโ, ucapnya.
Pada 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan PRIMA, karena partai tersebut tidak lolos verifikasi Parpol. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud adalah menyatakan bahwa PRIMA tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU. Jadi, proses – proses tahapan berjalan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPUโ, kata dia.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hariโdikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.(Arf)