Jakarta | pikiranrakyat.org – Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta, bersama lima orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu data lengkap dari instansi yang berwenang untuk menghitungnya, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah yang bisa merugikan keuangan negara”, Kepala Penerangan KPK. Divisi, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis 16/3/2023.
Menurut Ali, penyidikan kasus korupsi Bansos yang melibatkan Kuncoro Wibowo dan kawan – kawan masih terus berjalan. Penyidik โโmasih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Persoalan yang paling penting di sini bukanlah jumlah kerugian finansial, tetapi lebih pada fakta bahwa itu terkait dengan pembagian beras bansos kepada orang miskin. Ironisnya ada dugaan korupsi oleh oknum – oknum tertentu yang terlibat dalam aksi sosial semacam ini. program pendampingan”, terang Ali.
Enam Tersangka Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyaluran beras bansos di Kemensos. Para tersangka ini sekarang dilarang bepergian ke luar negeri.
“Ya, sebagai bagian dari proses penyidikan dan kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta pelarangan perjalanan mereka ke luar negeri dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk 6 orang tersangka dalam kasus ini”, ujar Ali kepada Wartawan, Rabu 15/3/2023.
Menurut Ali, larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
“Saat ini, ini permintaan pelarangan pertama untuk enam bulan ke depan hingga Juli 2023, dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan”, ungkap Ali.
Menurut narasumber, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka pertama. Lima tersangka lainnya adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.(Roni)