back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Soal 2 Oknum ASN Depok yang Diduga Melanggar UU Pers, Ketua IPJI Kota Depok: Segera Proses, Tangkap dan Hukum

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Anis Muriany, Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses laporan terhadap dua pejabat publik dengan nomor perkara LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Anis Muriany menuntut agar kedua orang tersebut ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tangkap dan Penjarakan 2 Oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena, tindakannya sangat berlebihan dan sudah melecehkan profesi Wartawan yang sedang bertugas mencari berita kebenaran,” tandas Anis,Jumat (17/03/2023)

“Saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. di era keterbukaan ini, kok masih ada saja oknum-oknum ASN yang masih belum memahami tugas jurnalis sebagai representasi warga negara Indonesia dan kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutoyo, perwakilan rekan wartawan yang meliput Kota Depok, melaporkan dua PNS di Kota Depok berinisial (A) dan (P). A dan P dilaporkan ke Polres Metro Depok karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik pada acara Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Inspektorat Depok Tahun 2024 pada Kamis, 23 Februari 2023. dengan nomor referensi STTLP/B/564/II/2023/SPKT /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.

A dan P dilaporkan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Emy)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...