back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Bulan Ramadhan: Ini Peraturan Baru Jam Buka Tutup Rumah Makan di Kota Tanggerang

Date:

Tanggerang | pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023, yang menetapkan jam buka untuk rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum sepanjang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Surat edaran ini mengandung beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya.

Kepala Disbudpar, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa para pemilik usaha rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 wib. Namun, bagi pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur, mereka dapat membuka usaha mulai pukul 02.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tutur Rizal, Senin (20/03/2023)

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga menetapkan penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan ini, Disbudpar telah bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kasatpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa sekitar 100 personil Satpol PP telah disiapkan untuk melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

“Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada pelanggaran, dan jika pelanggaran terulang, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengajukan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

“Surat edaran telah disebar kepada seluruh pelaku usaha untuk dipahami dan dipatuhi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (DN)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...