back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Tidak Membayar THR, Ini Peringatan Menaker Ida Fauziyah

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya. Menurutnya, sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan oleh Ida di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Maret 2023, Ida menandatangani surat edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang memuat ketentuan pembayaran THR untuk tahun 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.

“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota. Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan”, ucap Ida.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ketentuan lainnya berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung berdasarkan dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ia meminta agar surat tersebut diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu”, ucap Ida.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan pada H-7 sebelum perayaan hari raya keagamaan atau Lebaran tahun 2023. Namun, Ida berharap bahwa perusahaan-perusahaan dapat membayarnya lebih cepat dari ketentuan tersebut. Hal ini akan mempermudah proses administrasi dan memastikan karyawan mendapatkan hak mereka dengan tepat waktu.(NW)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Warga Mekarjaya Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Sentra Kuliner Taman Merdeka Naik Kelas

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Puluhan pedagang kuliner yang berjualan...

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...