Jakarta | pikiranrakyat.org – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat telah berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam praktik prostitusi online. Kedua WNA tersebut berasal dari Uzbekistan dan Maroko dan berhasil ditangkap oleh petugas imigrasi pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023.
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, sanksi yang akan diberikan kepada kedua WNA tersebut minimal adalah deportasi ke negara asal mereka. Namun, pihak Kantor Imigrasi masih akan mempertimbangkan apakah akan memberikan sanksi lebih berat atau tidak, tergantung dari hasil penyelidikan dan perkembangan kasus ini.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua WNA tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari RZ asal Uzbekistan antara lain satu paspor kebangsaan Uzbekistan, selembar kuitansi pembelian visa, uang tunai sebesar USD 200, serta telepon genggam yang berisi percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
Sementara itu, dari tangan MBS asal Maroko, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor kebangsaan Maroko, satu lembar stiker visa, uang tunai sebesar Rp 2.300.000, serta telepon genggam yang berisi percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh MBS dalam praktik prostitusi online tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku praktik prostitusi online di Indonesia, khususnya para WNA yang berada di Indonesia. Pihak Kantor Imigrasi Jakbar juga berharap bahwa masyarakat akan lebih waspada dan membantu pihak berwenang dalam memberantas praktik prostitusi online yang semakin meresahkan masyarakat.(Rz)