Bekasi | pikiranrakyat.org – Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Tambun Selatan, telah ditangkap oleh kepolisian karena melakukan tindakan merusak mesin ATM. Pelaku, yang dikenal sebagai A (31), melakukan tindakan ganjalan pada mesin ATM untuk mencuri uang. Namun, tindakannya terlihat oleh petugas keamanan melalui rekaman CCTV.
Kapolres Bekasi, Kombes B Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 08.56 WIB. Pelaku masuk ke dalam mesin ATM sendirian dengan gerakan yang mencurigakan. Ia kemudian menempelkan sesuatu di bagian keluarnya uang dari mesin ATM tersebut.
Saksi yang merupakan petugas keamanan segera mengamankan pelaku dan membawanya ke pos keamanan. Pelaku kemudian mengaku bahwa ia berniat mencuri uang dengan menggunakan modus ganjal ATM. Ia menempelkan sesuatu pada bagian keluarnya uang dan menunggu korban melakukan transaksi. Setelah korban melakukan transaksi dan uang keluar, ia akan mencuri uang korban tersebut yang terganjal di mesin ATM.
Namun, pelaku berhasil kabur setelah saksi kurang waspada saat menginterogasinya. Pelaku kemudian diamuk massa tak lama setelah kabur dari pos keamanan. Kapolres Bekasi mengatakan bahwa pelaku telah diserahkan ke Polsek Tambun untuk diproses lebih lanjut.
“Tindakan pelaku merusak mesin ATM sangat merugikan masyarakat. Kita akan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan seperti ini,” ujar Kapolres Bekasi.
Kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap mesin ATM di wilayah Bekasi dan sekitarnya untuk mencegah tindakan kriminal seperti ini terjadi kembali di masa mendatang.(Rz)