Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk melakukan klarifikasi tersebut pada Jumat, 28 April 2023.
“Ya, akan diklarifikasi koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)”, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Jumโat 28 April 2023.
Meskipun begitu, Pahala mengatakan bahwa KPK belum menentukan jadwal pasti untuk pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan. Saat ini, KPK sedang menyusun jadwal pemanggilannya.
“Sedang dicari jadwalnya”, ujarnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan perwira menengah di Polda Sumatera Utara yang menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan anaknya viral di media sosial. Warganet pun menyoroti harta kekayaannya, yang terdiri dari sejumlah mobil mewah dan Harley Davidson yang sering dipamerkan di media sosialnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin. Pranata Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan temuan PPATK menunjukkan adanya transaksi miliaran rupiah dari rekening AKBP Achiruddin.
“Nilai mutasi atau perputaran d/k (debit/kredit) yang diblokir senilai puluhan miliar”, terang Natsir.
Berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan pada 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000, Toyota Fortuner 2006 senilai Rp 370.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644. Namun, tidak ada catatan mengenai kepemilikan motor gede Harley Davidson yang sering dipamerkan di media sosialnya.
Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial. Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Aditya sebagai tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena dugaan pelanggaran etik.(Arf)