back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Diduga Terdapat Pengelolahan BBM Solar Ilegal di Muara Enim, SWI Akan Koordinasi dengan Pihak Berwajib

Date:

Muara Enim | pikiranrakyat.org –  Diduga terdapat tempat pengelolahan BBM solar ilegal di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih. Dari informasi yang diterima, diduga tempat tersebut masih beroperasi pada malam hari dan diketahui bahwa pengelola tempat tersebut berinisial W.

Salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa mereka sangat terganggu dengan aktivitas tersebut.

” malam harikan untuk istirahat pak, adanya kegiatan tersebut istirahat kami jadi terganggu,” ujarnya, Minggu (30/04/2023)

Setelah adanya temuan penimbunan dan pengelolahan BBM solar ilegal tersebut, Humas Organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumatera Selatan, KM akan berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo SIK, serta dengan Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto S.I.K. M.H untuk menindaklanjuti penemuan pengelolahan BBM solar ilegal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri.

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53, disebutkan bahwa pengolahan BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sementara itu, pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 54,” jelas KM.

Oleh karena itu, lanjut KM, secepatnya akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sumsel untuk menindaklanjuti penemuan pengelolahan BBM solar ilegal tersebut karena ilegal drilling sangat dilarang dalam undang-undang.

“Kami akan melaporkan penemuan ini melalui Banpol dengan nomor 0813-7000-2110 yang telah disebarkan oleh Kapolda Sumsel untuk mengkoordinasikan tindakan yang akan diambil terkait penemuan ini,” tandasnya. (Jhoni)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Warga Mekarjaya Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Sentra Kuliner Taman Merdeka Naik Kelas

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Puluhan pedagang kuliner yang berjualan...

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...