Muara Enim | pikiranrakyat.org – Gudang yang di duga sebagai penimbunan dan pengelolaan BBM jenis solar yang terletak di dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu terbakar, Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyorotinya dan melakukan Konferensi pers.
Konferensi pers itu diadakan di Kedai Heny Adi di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, yang dihadiri oleh beberapa anggota Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan (Sumsel)
Menurut Ketua MAK Sumsel, Hendra, gudang yang terbakar merupakan milik oknum berinisial W yang merupakan pemodal dan pemilik lahan. Saat ini, oknum tersebut telah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya, Selasa (02/05/2023)
Hendra juga menyatakan dukungannya terhadap program Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK dalam memberantas ilegal drilling dan akan mengadakan pertemuan dengan aparat kepolisian di Polda Sumsel dalam waktu dekat untuk membahas masalah tersebut.
ditempat yang sama, Raden Soleh selaku Sekjen Lembaga MAK Sumsel menyatakan bahwa belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut, dan masih menunggu informasi dari Tim Labfor Polda Sumsel.
“Belum tau pasti apa penyebab terjadinya kebakaran di gudang ,
yang diduga tempat Penimbunan dan Pengelolahan BBM jenis solar tersebut.”tuturnya
Sementara itu, Penasehat Hukum MAK Sumsel, Desri Lefri SH, mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap pemilik gudang BBM jenis solar yang terbakar tersebut. Dia juga mengungkapkan dukungannya terhadap program Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK, dalam memberantas ilegal drilling terutama penimbunan dan pengelolaan BBM ilegal. (Jhoni)