Jakarta | pikiranrakyat.org – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp.349 triliun. Mereka menargetkan untuk menuntaskan pengusutan kasus ini pada Desember 2023.
“Di dalam keputusan ini memang kita diberikan target hanya sampai Desember 2023”, terang Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Jum’at (5/5/2023).
Dalam waktu 7 bulan kedepan, Satgas TPPU akan memprioritaskan beberapa kasus yang akan diselesaikan terlebih dahulu. Salah satu kasus yang menjadi prioritas adalah transaksi senilai Rp.189 triliun, yang sempat menjadi perbincangan publik setelah dibahas dalam rapat di DPR.
“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu”, tandas Sugeng.
Menurut Sugeng, kasus-kasus lainnya yang menjadi prioritas akan ditentukan berdasarkan dua indikator, yaitu terkait dengan siapa yang diduga sebagai pelaku dan berapa nilainya.
“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian”, ungkapnya.
Satgas TPPU berharap, dapat menjalankan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis (LHA) yang dianggap mencurigakan. Sugeng menyebut, bahwa Satgas TPPU akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka ingin memastikan bahwa hak negara dipenuhi, meskipun dalam beberapa kasus alat bukti mungkin tidak cukup. Dalam hal ini, Satgas TPPU akan menggunakan instrumen kelembagaan yang mereka miliki untuk menuntut pemenuhan hak negara.
“Kalau tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi. Mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 (LHA) ini tentu endingnya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan”, ucap Sugeng.
“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki”, imbuhnya.
Tim pengarah Satgas TPPU terdiri dari Ketua Komite TPPU, Mahfud, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dengan adanya Satgas TPPU, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia.(Arf)