back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

KIP Memenangkan Effendi Gazali dalam Sengketa Informasi Terkait Sertifikat Tanah di Sentul Bogor 

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan Sidang Sengketa Penerangan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait sengketa pertanahan di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Effendi Gazali dan keluarganya membeli sepetak tanah di Babakan Madang, Sentul, pada 2010 untuk usaha peternakannya. Pada 2022, Sentul City melayangkan surat kepada Effendi, meminta klarifikasi atas aktivitas yang dilakukan di lahan yang dibeli dan dimiliki secara fisik sejak 2010 itu.

Effendi kemudian mengajukan permohonan informasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, Kantor Pertanahan menjawab bahwa informasi yang diminta dikecualikan. Karena itu, Effendi mendaftarkan perkaranya untuk Sidang Sengketa Informasi ke KIP.

“Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal. Satu, apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum?. Kedua, apakah ada perubahan SHGB milik pengembang (dalam hal ini Sentul City) sehingga bisa mencapai tanah yang sudah saya beli dan dikuasai 13 tahun tersebut?”, tutur Effendi melalui keterangan tertulis, Jum’at (5/5/2023).

Akhirnya Majelis Komisioner KIP mengabulkan permintaan Effendi. Majelis Komisioner KIP menyatakan, bahwa informasi mengenai SHGB 1435 milik Sentul City memang dikecualikan, namun harus dinyatakan terbuka bagi pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak warga negara yang dijamin oleh UUD dan UU KIP No 14/ 2008.

Panel Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada undang-undang nasional yang memungkinkan individu atau pihak untuk meminta klarifikasi atas kegiatan yang dilakukan di atas tanah orang lain tanpa ada pengaduan pelanggaran hak atau hukum tertentu.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...