back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

PNS Koordinator Pasar Pemkab Serang Terbukti Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar Padarincang, Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta oleh Hakim

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Terdakwa Budi Herlian Syah, seorang PNS di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang, divonis bersalah dalam kasus pungli terhadap pedagang di Pasar Padarincang. Vonis yang dijatuhkan atas perbuatannya adalah hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta, yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Selasa (9/5/2023).

Terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya selaku koordinator pasar dalam melakukan pungutan kepada para pedagang pasar. Anak buah terdakwa, yaitu Turmudi dan Peri Ginanjar, juga dihukum atas pungli selama Agustus, September, Oktober, November 2021, dan Januari-Februari 2022. Terdakwa Turmudi divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, sedangkan Peri Ginanjar dihukum selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Meskipun dalam penuntutan, ketiga terdakwa dituntut lebih lama, yaitu 3 tahun penjara dengan denda serupa, namun dalam putusan hakim, vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Ketiga terdakwa, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. JPU Mulyana dari Kejari Serang juga meminta diberi waktu pikir-pikir selama sepekan ke depan.

Perkara pungli ke pedagang ini terjadi saat pasar akan dipindahkan ke Desa Kadubeureum. Setiap pedagang dimintai Rp 3 juta oleh terdakwa berdasarkan perintah Budi. Pungutan itu digunakan agar pedagang mau menempati kios di pasar yang baru.

Dalam kasus ini, terdakwa dan anak buahnya terbukti melakukan tindakan yang merugikan para pedagang pasar, dengan meminta pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan para pedagang. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim menjadi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa, bahwa tindakan korupsi dan pungutan liar tidak akan ditoleransi oleh hukum.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Polsek Cimanggis Depok Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Meresahkan, Ini 4 Lokasi Kejahatannya!

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan...

Komisi D DPRD Depok Tinjau Ruang Operator SPMB di Disdik, Siswanto: Tegaskan Pentingnya Transparansi

DEPOK | Pikiran Rakyat โ€“ Menanggapi sejumlah keluhan masyarakat...

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Banksasuci Raih Juara Pertama

TANGERANG | Pikiranrakyat.org - Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025...

Andi Tatang Apresiasi SMK Islamiyah Serua: Transparan Soal Pengembalian Dana Study Tour

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Ketua Bidang Hukum Musyawarah Kerja...