back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

KUHP Baru Digugat untuk Menghidupkan Aturan yang Telah Dimatikan oleh MK

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – KUHP Nasional sekarang melarang setiap individu untuk menggunakan lambang negara untuk keperluan di luar batas yang ditetapkan dalam undang-undang. Namun, sebelum KUHP baru ini diberlakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah menghapus dan mematikan aturan tersebut. Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung telah mengajukan gugatan terhadap pasal tersebut ke MK.

Pasal 237 huruf C KUHP Nasional sebelumnya berbunyi:

Orang yang melanggar dapat dikenai pidana denda kategori II jika menggunakan lambang negara untuk keperluan yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Dalam petitum permohonan mereka yang dikutip dari berkas permohonan di situs web MK,” Minggu (14/5/2023), mereka menyatakan bahwa pasal 237 huruf C bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang dikeluarkan pada tahun 2013 sebenarnya telah menghapus aturan tersebut. Aturan ini terdapat dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Alasan di balik penghapusan pasal tersebut adalah karena Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan penggunaan lambang negara adalah bentuk penekanan terhadap ekspresi dan apresiasi identitas warga negara terhadap negaranya. Pembatasan semacam itu dapat mengurangi rasa memiliki warga negara terhadap lambang negara mereka, bahkan dapat mengurangi tingkat nasionalisme, yang bertentangan dengan maksud undang-undang yang berlaku.

“Pemerintah tidak menerapkan keputusan MK ini sama sekali. Yang ironis adalah pasal 57, yang sebelumnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945, tiba-tiba diberlakukan kembali dan dimasukkan ke dalam KUHP sebagai Pasal 237. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak menghormati keputusan MK atau bahwa keputusan MK hanya dianggap sebagai formalitas belaka, sehingga Pemerintah tidak melaksanakan keputusan MK tersebut yang telah ada dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012,” kata pemohon.

Oleh karena itu, Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung meminta agar pasal tersebut dihapus dari KUHP yang baru.

“Ini sangat ironis bahwa Pemerintah tidak mengakui atau melaksanakan keputusan MK tersebut dan kembali mencantumkannya dalam KUHP,” tambahnya.

Permohonan ini telah disidangkan dua kali dan masih berlanjut di MK.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...