back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Kasus KDRT: Dari Korban Menjadi Tersangka Setelah Menolak Berdamai, Ini Penjelasannya

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Polisi mencoba menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kedua pasangan menjadi tersangka. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena istri tidak hadir.

“Pihak yang terlibat mengajukan restorative justice. Namun, saat proses RJ berlangsung, istri tidak hadir sehingga kasus ini tetap berlanjut, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, dalam konferensi pers di Depok pada hari Rabu (24/5/2023).

Di sisi lain, NS, ayah dari PB, memberikan tanggapannya mengenai restorative justice tersebut. NS menyatakan bahwa anaknya menolak untuk berdamai karena kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya telah terjadi berulang kali.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa ada rencana RJ (restorative justice) dan upaya perdamaian dari pihak suami. Pengacara mereka menyampaikan hal ini kepada kami, tetapi karena kejadian ini berulang kali terjadi, kami menolak,” ujar NS di Depok.

“Ketika saya menolak, saya bertanya kepada pengacara saya apakah kami harus hadir, dan mereka menjawab bahwa tidak perlu hadir. Jadi kami memutuskan untuk tidak hadir karena tidak ada kesepakatan dari pihak kami,” tambahnya.

NS mengungkapkan bahwa dia sering menerima laporan tentang anaknya yang menjadi korban kekerasan dari suaminya. Namun, dia tidak mengingat kapan dan di mana kejadian-kejadian tersebut terjadi.

“Kejadian ini sering terjadi, sampai-sampai saya tidak tahu berapa kali hal ini telah terjadi,” ucap NS.

“Saya tidak tahu pasti kapan (terjadinya), setelah mereka menikah, anak saya langsung dibawa ke Palembang selama beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian kekerasan ini mulai terjadi. Dan bukan kekerasan yang ringan, hampir sama dengan apa yang terjadi sekarang,” sambungnya.

NS juga mengungkapkan bahwa anaknya pernah mengalami kekerasan seperti dijambak hingga rambutnya rontok. Korban juga mengalami sejumlah luka memar akibat tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

“Kekerasan itu tampak pada wajahnya, dengan memar di mata kanan dan kiri. Ada juga memar di pelipisnya karena ada cerita bahwa anak saya pernah ditarik rambutnya sampai rambutnya copot dan hampir botak. Saya juga melihat memar di lutut dan kaki,” papar NS.

Sebelumnya, seorang wanita bernama PB melaporkan suaminya atas kasus KDRT ke Polres Depok. Namun, suami tersebut juga melaporkan balik istrinya sehingga keduanya menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan bahwa laporan pertama kali dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku telah mengalami kekerasan, termasuk penyerbuan mata dengan bubuk cabai oleh suaminya.

“Pada tanggal 26 Februari yang lalu, terjadi pertengkaran antara suami dan istri. Suami tersinggung dengan ucapan istri dan kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istri, yang kemudian berujung pada pergumulan,” jelas Yogen di Polres Depok, pada hari Rabu (24/5/2023).

Perkelahian tersebut kemudian berlanjut menjadi kasus KDRT. Setelah istri diserang dengan bubuk cabai, dia membalas dengan meremas alat kelamin suaminya.

“Istri terus mendorong dan mengeluarkan tenaga yang kuat dengan meremas alat kelamin suaminya. Untuk melepaskan cengkraman itu, suami memukul istri. Akhirnya, mereka saling melaporkan di Polres Metro Depok, dengan istri melaporkan terlebih dahulu dan suaminya melaporkan kemudian,” tambahnya.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh polisi dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap perkembangan kasusnya, pihak suami mengajukan restorative justice sebagai upaya damai, namun istri tidak hadir.

“Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, saat upaya restorative justice dilakukan, istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasus ini tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yogen.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...