back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Terpidana Korupsi Pinjaman KUT Ditangkap di Sawah Setelah 15 Tahun Buron

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Hamdun, terpidana kasus korupsi terkait Pinjaman Kredit Pertanian (KUT) yang bersumber dari Dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar, akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sawah. Pria asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, itu buron sejak 2008.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan Hamdun ditangkap di Desa/Kelurahan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah 15 tahun diburu.

“Hamdun ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Kaltim”, terang Bagus, Jum’at (26/5/2023).

Menurut Bagus, Hamdun dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 201/pid/2008/pt.mtr tanggal Februari 2 Tahun 2009, juncto Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.

Bagus menyatakan, Hamdun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, atau jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan dua bulan.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI bergerak menuju Desa/Kelurahan Paser Belengkong, tempat persembunyian Hamdun, sekitar pukul 17.00 WITA. Keberadaan Hamdun terungkap di sekitar lokasi persawahan, dan dia langsung ditangkap.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Bela Negara dan Karakter Anak: Ini Lima Pesan Moral H. Bambang Sutopo

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Legislator dari Fraksi PKS DPRD...

Warga Mekarjaya Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Sentra Kuliner Taman Merdeka Naik Kelas

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Puluhan pedagang kuliner yang berjualan...

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...