Jakarta | pikiranrakyat.org – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menyelesaikan Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di wilayah perairan Kalimantan Barat. Upacara penutupan operasi laut yang diberi sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) ini dipimpin oleh Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat.
Operasi ini melibatkan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI.
Operasi yang dimulai di Perairan Sorong, Papua, sejak 23 Mei 2023 ini berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Menurut Biro Humas dan Protokol BNN RI, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu, dan 11 orang tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berikut ini adalah kronologis kasus tindak pidana narkotika yang diungkap selama Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023:
- Kasus Sabu Lintas Malaysia-Tanjung Balai-Medan
Narkotika jenis sabu asal Malaysia dibawa ke Tanjung Balai dan Medan oleh jaringan tersangka YB alias H. Penangkapan pertama terjadi ketika seorang kurir berinisial DA alias D dan seorang perempuan berinisial N alias J diamankan oleh petugas dengan barang bukti 2.093 gram sabu. Mereka menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pada hari yang sama petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Tersangka N alias B mengakui bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.
Dalam kasus ini, total 5 orang tersangka berhasil diamankan.
- Kasus Sabu Lintas Malaysia-Surabaya
Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini, petugas menyita 108.045 gram sabu dan berhasil menangkap 3 orang tersangka, dengan inisial Sy, EY, dan SU.
Para tersangka menggunakan modus operandi dengan mengemas sabu dalam 100 bungkus, kemudian menyimpannya di dalam perabot furnitur yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kontainer.
Selanjutnya, petugas melakukan pengiriman terkendali terhadap kontainer yang berisi sabu ke sebuah gudang di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan berhasil menangkap para tersangka saat melakukan serah terima barang tersebut.
- Kasus Sabu Lintas Malaysia-Tanjung Balai
Pada Jumat (26/5) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pria dengan inisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Kedua tersangka ditangkap setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria dengan inisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya dengan inisial Z alias J (Dalam Pencarian Orang) yang menunggu di pesisir sungai di sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara. Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M di rumahnya yang terletak di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, total ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Ancaman Hukuman
“Para tersangka dalam ketiga kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” seperti yang dikutip dari keterangan resmi BNN.
Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 ini, BNN RI menyatakan telah berhasil menyelamatkan 261.952 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BNN RI juga mengapresiasi semua pihak yang turut bekerja sama dalam pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam akselerasi War on Drugs untuk Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).(Rz)