pikiranrakyat.org | Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengumumkan peluncuran standar pajak baru untuk cryptocurrency, yang disertai dengan serangkaian amandemen pada standar pelaporan umum yang sudah ada.
OECD adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk menciptakan standar dalam berbagai isu seperti perubahan iklim, perpajakan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Standar-standar yang ditetapkan oleh OECD ini tidak bersifat wajib, tetapi berfungsi sebagai pedoman bagi pembuat kebijakan dalam peraturan domestik dan internasional.
Meskipun kerangka kerja pertukaran informasi pajak antarnegara sudah ada sebelumnya, Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) dirancang khusus untuk mata uang kripto. CARF bertujuan untuk mengurangi potensi penghindaran pajak yang dapat terjadi melalui teknologi ini.
Serangkaian aturan baru juga mengubah Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) yang awalnya dibuat untuk meningkatkan transparansi pajak terkait dengan rekening keuangan yang berada di luar negeri. CRS telah disetujui pada tahun 2014.
“Sistem transparansi pajak internasional yang baru ini bertujuan untuk memperkuat upaya dalam menangani penggelapan pajak dalam ekonomi yang semakin terdigitalisasi dan global,” ujar Mathias Cormann, Sekretaris Jenderal OECD, seperti yang dikutip dari Decrypt pada Senin (12/6/2023).
Standar baru ini dimulai dengan fokus pada cryptocurrency, mengakui dampak industri baru ini dan bagaimana hal tersebut akan memengaruhi pemasukan pajak di berbagai negara.
CARF memiliki tiga komponen utama, yaitu aturan untuk mengumpulkan informasi pajak yang relevan seperti lingkup aset dan entitas yang terlibat dalam transaksi, pendirian otoritas multilateral baru untuk menegakkan aturan tersebut, dan penggunaan format elektronik (XML) dalam pertukaran informasi antar otoritas.
Dengan CARF, pemerintah di seluruh dunia akan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai transaksi cryptocurrency yang melibatkan warganya. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk mengawasi dan mengawasi pajak yang terutang, serta meminimalkan potensi penghindaran pajak dalam bentuk cryptocurrency.
OECD berharap bahwa dengan penerapan standar pajak baru ini, negara-negara akan dapat memperkuat kerjasama mereka dalam menghadapi tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi keuangan yang terus berkembang pesat. (In)