back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Tim Penyidik Polres Malteng Limpahkan MR Serta Barang Bukti Ke Kejari

Date:

Maluku | pikiranrakyat.org – Tim Penyidik Polisi Resort (Polres) Maluku Tengah menyerahkan tersangka (MR) alias nama yang disamarkan beserta barang bukti Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini berlangsung pada Jumat (16/6/23), sekira 13.00 tepat Mapolsek Salahutu.

Taufik SH.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vector Mailoa, SH., menerangkan bahwa, tersangka alias MR setelah di lakukan penyerahan kembali Berkas Tahap 1.

Setelah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah maka dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Ulas Taufik.

Lanjutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik Formil maupun materiil kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan.

“Sudah Lengkap (P-21) Nomor : 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH.MH”. Ulasnya

Lebihnya, Penyerahan tersangka MR pada hari ini dilaksanakan di Polsek Salahutu dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 (dua puluh) hari .

“Sementara nantinya Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Surat Dakwaan perkara tersebut dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP Atau Kedua Pasal 285 KUHP Atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam waktu secepatnya” Tutur Taufik.

Untuk diketahui, MR tersangka alias nama yang disamarkan ini sebelumnya masuk dalm Daftar Pencarian Orang DPO lantaran menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah 20 Maret 2023 lalu.(Ekdar Tella)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Ketua F-PKB, Siswanto Apresiasi Kinerja Supian-Chandra: Bukti Kerja Nyata Tanpa Retorika

DEPOK โ€“ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota...

Bela Negara dan Karakter Anak: Ini Lima Pesan Moral H. Bambang Sutopo

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Legislator dari Fraksi PKS DPRD...

Warga Mekarjaya Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Sentra Kuliner Taman Merdeka Naik Kelas

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Puluhan pedagang kuliner yang berjualan...

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...