back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Terobosan Canggih BKD Kota Depok, Layanan e-PBB Bantu Wajib Pajak Bayar Pajak dengan Mudah

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berusaha menciptakan inovasi yang unik untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satu terobosan terbaru mereka adalah melalui sistem e-PBB yang telah diperkenalkan kepada masyarakat. Melalui platform ini, WP sekarang dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan denda PBB secara online.

Muhammad Reza, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan fitur-fitur ini, WP perlu melakukan pendaftaran e-SPPT terlebih dahulu. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mengakses website resmi bkd.depok.go.id dan memilih menu pelayanan e-PBB.

“Kemudian, pilih opsi pendaftaran dan isi data-data yang diperlukan seperti Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, NIK, nama lengkap, alamat e-mail yang aktif, dan nomor handphone. Pastikan semua informasi yang diisi sudah benar,” terang Reza, Kamis (03/08/23).

Selanjutnya, Reza menjelaskan bahwa setelah mengisi data, WP perlu mengunggah file-file yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran. File-file ini berupa hasil foto atau scan dokumen asli dengan ukuran maksimal 3 MB. Setelah semua data terunggah, WP dapat mengklik tombol “kirim” dan menunggu hingga muncul kode One-Time Password (OTP) pada halaman website.

“Setelah kode OTP muncul, WP harus menginput kode tersebut yang telah dikirimkan melalui e-mail yang sebelumnya didaftarkan. Pastikan kode OTP hanya dikirimkan oleh email dengan alamat ‘[email protected]‘,” tambah Reza.

Reza juga menegaskan bahwa setelah berhasil melakukan registrasi, WP dapat masuk ke akun pribadi dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Namun, apabila WP mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau penggunaan fitur lainnya, mereka dapat menghubungi call center melalui nomor 08111022274 (whatsapp/call).

“Jadi, penting bagi WP untuk melakukan registrasi e-SPPT terlebih dahulu agar dapat menikmati pelayanan dan manfaat lainnya. Jika mengalami kesulitan atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi call center kami,” pungkasnya. (Roni)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...