Pandeglang | pikiranrakyat.org – Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban tindakan tidak manusiawi dari seorang pria berinisial AR (23 tahun). Berita mengenai kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat. Saat ini, pihak berwenang dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Seorang pelaku dengan inisial AR, telah kami amankan karena perbuatannya yang cabul terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar AKP Shilton, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, pada hari Senin (7/8/2023).
Menurut Shilton, korban yang merupakan siswi SMA ini telah mengalami pemerkosaan yang tragis oleh pelaku. Parahnya lagi, tindakan keji ini menyebabkan korban mengandung selama 6 bulan.
“Korban masih berstatus siswi SMA dan saat ini sudah hamil 6 bulan akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shilton menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebenarnya adalah sepasang kekasih atau berpacaran. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban, yang sayangnya dimanfaatkannya untuk memaksa korban melakukan hubungan intim,” ungkapnya.
Shilton melaporkan bahwa aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban dan di rumah pelaku. Kejadian ini terjadi ketika kedua tempat tersebut sedang sepi, memberikan peluang bagi pelaku untuk melancarkan perbuatannya.
“Aksi pemerkosaan dilakukan di kediaman korban dan juga di kediaman pelaku, saat situasi rumah sedang sepi,” jelasnya.
Pihak berwajib berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada sore hari. Sekarang, pelaku akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dapat dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara,” tandas Shilton.
Semoga dengan penangkapan pelaku dan penerapan hukuman yang sesuai, kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan contoh bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Semoga pula, kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan kita semua harus selalu berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak anak-anak di seluruh dunia.(Rz)