back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Dampak Putusan MK Terhadap Kejagung: Jaksa Tidak Lagi Berwenang Mengajukan PK dalam Kasus Vonis Kasasi Sambo

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menantikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo dan rekan-rekannya yang telah mengajukan kasasi. Namun, Kejagung menghadapi kendala dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum selanjutnya. Ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Pasal ini sebelumnya memberikan kekuasaan kepada jaksa untuk mengajukan PK dalam tindak pidana, Rabu (9/8/2023).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa MK telah membatalkan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK sejak tanggal 14 April 2023. Oleh karena itu, jaksa saat ini tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana. Namun, Ketut menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan rekannya masih memiliki opsi untuk mengajukan PK jika mereka ingin melakukannya. Namun, perubahan ini hanya membatasi kemampuan jaksa untuk mengajukan PK.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa wewenang untuk mengajukan PK tetap berada pada terpidana atau ahli warisnya. Setelah terdakwa menjalani eksekusi dan statusnya berubah menjadi narapidana, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan PK sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini diambil setelah gugatan yang diajukan oleh notaris Hartono.

Kembali ke kasus Ferdy Sambo, Kejagung sedang menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Setelah menerima salinan putusan ini, Kejagung akan mengumumkan sikap resmi mereka terkait kasus tersebut. Saat ini, vonis terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi MA adalah sebagai berikut:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  2. Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
  3. Ricky Rizal Wibobo: Hukuman penjara 13 tahun dikurangi menjadi 8 tahun.
  4. Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK telah menjadi perhatian utama dalam perkembangan kasus ini. Meskipun jaksa tidak dapat lagi mengajukan PK, terdakwa dan ahli warisnya masih memiliki peluang untuk melakukan langkah hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (In)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...