back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Ini Sebabnya

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resort (Polres) Metro Depok, Kompol Sugianto, telah mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat, terutama kepada pengguna sepeda listrik, untuk tidak menggunakan kendaraan mereka di jalan raya. Tujuannya adalah mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengendara maupun orang lain di sekitar.

Tindakan konkret telah diambil oleh Kompol Sugianto dengan memberikan instruksi kepada personelnya agar mengingatkan dan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan mereka di jalan raya.

Kompol Sugianto menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik seharusnya terbatas pada jalan-jalan khusus yang telah ditetapkan. Aturan mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ย Jumat (11/08/23).

Bagi warga yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik, Kompol Sugianto menegaskan bahwa aspek keamanan berkendara harus menjadi prioritas. Di antaranya, pengendara wajib menggunakan helm dan menjaga kecepatan kendaraan agar tidak melampaui 20 kilometer per jam.

Ia juga menambahkan bahwa pengendara sepeda listrik harus memiliki usia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua atau wali.

Namun, terdapat masalah yang saat ini tengah muncul, yaitu banyaknya anak-anak di bawah usia 12 tahun yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa mematuhi aturan yang ada.

Menyikapi hal ini, Kompol Sugianto mengindikasikan bahwa perhatian serius diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna menjaga keselamatan berkendara di jalan raya agar tetap terjamin. Upaya ini dilakukan demi mencegah risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi semua pengguna jalan. (Edh)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...