back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Warga Depok Gratis Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum di 13 TPU, Ini Alasanya!

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, melalui Unit Pengelola Teknis Dinas Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU), menyampaikan kebijakan terbaru terkait biaya pemakaman. Mulai 1 Januari 2024, layanan pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menjadi gratis bagi warga yang memiliki KTP Depok.

Muhammad Iksan, Kepala UPTD TPU Kota Depok, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. “Pelayanan pemakaman gratis merupakan tindaklanjut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022,” ujar Muhammad Iksan kepada pikiranrakyat.org, Selasa (2/1/2024).

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut mencakup retribusi pelayanan pemakaman sebagai pelayanan dasar, sehingga pelayanan pemakaman gratis dapat diwujudkan.

Muhammad Iksan juga menyampaikan bahwa administrasi terkait izin pemakaman taman makam (IPTM) dan Daftar Ulang (DU) tetap harus dilakukan oleh ahli waris, namun tanpa biaya. Ahli waris diwajibkan melakukan pengurusan administrasi untuk memastikan pemakaman tetap tercatat.

Terkait warga luar, yang tidak memiliki KTP Depok namun meninggal saat berkunjung, Iksan memastikan bahwa mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemakaman gratis. Syaratnya adalah membuat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta keterangan RT/RW terkait kematiannya.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, UPTD TPU akan memasang banner di setiap area TPU. Muhammad Iksan juga menyebut bahwa Pemkot akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan dan mekanisme yang benar sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. (Roni)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...

Proyek Drainase Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Depok | Pikiranrakyart.org โ€“ Proyek rehabilitasi drainase di Jalan...