back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Proyek Drainase Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Date:

Depok | Pikiranrakyart.org – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Rawakalong RT 003/RW 008, Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali memunculkan sorotan tajam. Kali ini bukan soal kualitas pekerjaan, melainkan pengabaian serius terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi hak dasar setiap pekerja.

Pantauan tim investigasi pada Rabu (16/4/2025) siang, menunjukkan betapa longgarnya pengawasan pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa K3 tidak menjadi prioritas, bahkan cenderung diabaikan secara terang-terangan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, salah satu pekerja justru memberikan jawaban yang mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja. “Itu helm sama sepatunya buat mandi, Pak… nanti dipakai,” ujar pekerja sambil tertawa. Sebuah respons yang memprihatinkan dan mempermalukan standar profesionalisme dalam proyek pemerintah.

Proyek ini sendiri digarap oleh CV. Bene Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp158.099.000,00 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan aspek fundamental seperti perlindungan keselamatan kerja.

Papan kegiatan proyek pembangunan drainase yang di biayai oleh APBD kota Depok tahun 2025.
Papan kegiatan proyek pembangunan drainase yang di biayai oleh APBD kota Depok tahun 2025.

Namun yang lebih mengecewakan, Kepala Bidang PUPR Kota Depok, Argha Darma Tubagus, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pelanggaran K3 di proyek ini. Sikap diam tersebut hanya mempertegas lemahnya komitmen instansi terhadap pelaksanaan regulasi keselamatan kerja, padahal jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987.

Penting diketahui, K3 bukan sekadar formalitas administratif dalam dokumen kontrak, ini adalah tanggung jawab hukum dan moral. Ketika pengabaian dibiarkan tanpa sanksi, maka yang terjadi adalah pembiaran sistemik atas eksploitasi tenaga kerja.

PUPR Kota Depok tidak bisa terus berpangku tangan, ketegasan diperlukan, bila perlu, putus kontrak dan blacklist perusahaan yang abai terhadap K3. Sudah waktunya keselamatan pekerja dijadikan prioritas, bukan korban dari kelalaian dan pembiaran. (qih)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...