Depok | Pikiranrakyart.org – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Rawakalong RT 003/RW 008, Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali memunculkan sorotan tajam. Kali ini bukan soal kualitas pekerjaan, melainkan pengabaian serius terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi hak dasar setiap pekerja.
Pantauan tim investigasi pada Rabu (16/4/2025) siang, menunjukkan betapa longgarnya pengawasan pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa K3 tidak menjadi prioritas, bahkan cenderung diabaikan secara terang-terangan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, salah satu pekerja justru memberikan jawaban yang mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja. “Itu helm sama sepatunya buat mandi, Pak… nanti dipakai,” ujar pekerja sambil tertawa. Sebuah respons yang memprihatinkan dan mempermalukan standar profesionalisme dalam proyek pemerintah.
Proyek ini sendiri digarap oleh CV. Bene Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp158.099.000,00 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan aspek fundamental seperti perlindungan keselamatan kerja.

Namun yang lebih mengecewakan, Kepala Bidang PUPR Kota Depok, Argha Darma Tubagus, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pelanggaran K3 di proyek ini. Sikap diam tersebut hanya mempertegas lemahnya komitmen instansi terhadap pelaksanaan regulasi keselamatan kerja, padahal jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987.
Penting diketahui, K3 bukan sekadar formalitas administratif dalam dokumen kontrak, ini adalah tanggung jawab hukum dan moral. Ketika pengabaian dibiarkan tanpa sanksi, maka yang terjadi adalah pembiaran sistemik atas eksploitasi tenaga kerja.
PUPR Kota Depok tidak bisa terus berpangku tangan, ketegasan diperlukan, bila perlu, putus kontrak dan blacklist perusahaan yang abai terhadap K3. Sudah waktunya keselamatan pekerja dijadikan prioritas, bukan korban dari kelalaian dan pembiaran. (qih)