Bogor | Pikiranrakyat.org – Proyek pembangunan pagar tanah di area Depot Air Curah milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, RT 02/RW 06, Kelurahan Pekansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Dari pantauan awak media di lokasi, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp460.500.000 tersebut dinilai tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut juga dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sejumlah pekerja yang tampak di lapangan ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987.
Salah satu pekerja, Suganda, mengaku baru tiga hari bekerja dalam proyek tersebut. Ia menyebut bahwa sebelumnya sudah ada pekerja lain, namun telah diberhentikan semua. โSaya baru dapet arahan dari Bu Indah untuk ngerapihin pondasi dan pasang batu alam. Saya juga disuruh lembur, tapi bayaran tidak sesuai,โ ujarnya, (17/4/25).
Ketika disinggung soal K3, Suganda mengatakan, โHelm dan sepatu boots ada, tapi saya lupa bawa, pak. Disimpan di kontrakan.โ

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi pelaksana proyek bernama Indah, yang berada di lokasi, ia justru menghindar. Tanpa memberikan penjelasan, ia langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor matik dan tancap gas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terkait proyek pagar yang menimbulkan pertanyaan ini. (qih)