DEPOK | Pikiranrakyat – Praktisi hukum senior di Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa konflik kepemilikan lahan SDN Utan Jaya, yang terletak di RT 01 RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung kota Depok, seharusnya diselesaikan melalui jalur keperdataan di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.
Menurut Andi, baik pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok maupun ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut wajib membuktikan dasar hak atas tanah tersebut secara legal. โJika memang ada klaim dari ahli waris, mereka bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti girik, AJB, atau sertifikat. Begitu pula pihak Disdik, harus bisa menunjukkan alas hak dan riwayat tanah yang mendukung klaim kepemilikannya,โ ujar Andi saat ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025).
Menanggapi hal saling klaim, Ia menambahkan bahwa satu-satunya tempat yang sah untuk menguji klaim kepemilikan tersebut adalah pengadilan. โPengadilan yang akan menentukan siapa yang benar-benar berhak atas tanah tersebut. Bukan diselesaikan dengan tindakan seperti menyegel atau mengelas gerbang sekolah,โ tegasnya.
Andi menilai, tindakan menyegel gerbang sekolah oleh pihak yang mengaku ahli waris bisa mengarah ke ranah pidana jika tidak didukung bukti sah atau putusan pengadilan. Ia menekankan bahwa tindakan itu berpotensi melanggar hukum karena belum ada ketetapan resmi dari lembaga hukum yang berwenang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, ahli waris disebut mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen Letter C No. 603/836 Persil 156 atas nama H. Namid bin Sairan yang tercatat di buku C Kelurahan Pondok Jaya. Meski begitu, Andi kembali menekankan pentingnya proses pembuktian melalui pengadilan.
โJika merasa tidak pernah menjual atau memindahkan hak atas lahan tersebut, para ahli waris sebaiknya membuktikan hal itu secara hukum. Demikian pula dengan pihak Dinas Pendidikan, mereka harus membuktikan sumber hak dan proses pengadaan lahan tersebut secara sah,โ lanjutnya.

Dalam upaya pembuktian klaim antara kedua belah pihak, Andi juga mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan sebagai institusi pemerintah tidak bisa secara sembarangan mengklaim atau mengeluarkan anggaran, karena penggunaan APBD selalu melalui proses persetujuan DPRD dan kajian hukum.
Ia menyarankan, baik ahli waris maupun pihak Pemkot Depok melalui UPT sekolah dapat menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke pihak berwajib jika merasa dirugikan. โPolisi bisa menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak untuk melakukan penyelidikan terkait legalitas dokumen yang diajukan, sementara pengadilan akan menjadi tempat akhir untuk menentukan siapa yang sah secara hukum,โ tandasnya.
Dengan konflik yang kian memanas ini, Andi mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh suasana, apalagi di lingkungan sekolah yang seharusnya kondusif bagi proses belajar mengajar. (Rn)