back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Lahan 9,3 Hektare Dipagari Tanpa IMB, Pemkot Depok Tutup Mata?

Date:

DEPOK | Pikiranrakyat.org — Di balik kokohnya pagar Alkon yang berdiri di atas lahan 9,3 hektare di Kota Depok, tersimpan tanda tanya besar yang belum terjawab. Mengapa bangunan tersebut belum juga dibongkar meski diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Dan mengapa Pemerintah Kota Depok terkesan tutup mata?

Batalnya pembongkaran pagar Alkon oleh pihak Pemkot Depok, diungkapkan Hj. Ida Farida, ia juga menjelaskan bahwa sebagai kepemilikan sah tanah tersebut atas nama PT BKL. Mengenai kepemilikan sah PT BKL, Ida menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00328, tertanggal 12 November 2014, atas nama PT Bumi Kedaung Lestari, seluas 93.875 meter persegi. Sertifikat itu dilengkapi gambar ukur resmi dari BPN dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya punya semua bukti sah kepemilikan tanah ini. Tapi pagar itu muncul tanpa IMB, dan berdiri di atas tanah saya. Anehnya, Pemkot Depok diam saja. Dua kali Satpol PP datang untuk menyegel, tapi semuanya gagal. Kenapa?” ungkap Hj. Ida, geram, ( 20/5).

Menanggapi hal gagalnya pembongkaran pagar Alkon oleh pihak Pemkot Depok, Ida melontarkan pertanyaan cukup beralasan. Mengapa tindakan penyegelan yang seharusnya menjadi langkah rutin penegakan Perda justru tidak berjalan? Apakah ada kekuatan yang lebih besar yang sedang bermain?

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, tak banyak memberi jawaban. Saat dikonfirmasi, ia justru mengelak. “Saya hanya jalankan perintah. Tanya saja ke atasan saya,” ucapnya singkat, seolah memberi sinyal bahwa ada tekanan dari atas.

Sementara itu, dari sisi perizinan, DPMPTSP Kota Depok melalui pengawasnya, Suryana, menegaskan bahwa IMB adalah syarat mutlak. “Kalau tidak ada IMB, bangunan harus dibongkar. Bahkan meskipun ada sertifikat kepemilikan, kalau IMB-nya tidak ada, tetap tidak bisa dibenarkan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pemilik pagar telah dipanggil tiga kali melalui SP 1, 2, dan 3, namun hingga kini tidak menunjukkan dokumen pendukung.

Situasi ini mengindikasikan adanya anomali hukum dalam proses pengawasan bangunan di Kota Depok. Pagar berdiri tanpa IMB, tanah diklaim milik orang lain, penyegelan gagal dua kali, namun tidak ada satu pun pejabat yang memberikan klarifikasi tegas. Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, tidak dapat dihubungi. Wali Kota Depok pun disebut sedang tidak berada di tempat.

Pertanyaan penting, apakah Pemkot Depok diduga sedang bermain api di atas lahan sengketa? Ataukah diduga ada kekuatan besar di balik pagar Alkon yang membuat hukum seolah mandul?

Publik menunggu penjelasan, Hj. Ida Farida bersiap melangkah ke jalur pidana melalui kuasa hukumnya. “Saya akan gugat, ini bukan sekadar soal pagar, ini soal hak,” tegasnya.

Pertarungan hukum baru saja dimulai. Dan aroma skandal mulai tercium. (tim)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Polsek Cimanggis Depok Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Meresahkan, Ini 4 Lokasi Kejahatannya!

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan...

Komisi D DPRD Depok Tinjau Ruang Operator SPMB di Disdik, Siswanto: Tegaskan Pentingnya Transparansi

DEPOK | Pikiran Rakyat – Menanggapi sejumlah keluhan masyarakat...

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Banksasuci Raih Juara Pertama

TANGERANG | Pikiranrakyat.org - Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025...

Andi Tatang Apresiasi SMK Islamiyah Serua: Transparan Soal Pengembalian Dana Study Tour

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Ketua Bidang Hukum Musyawarah Kerja...