DEPOK | Pikiranrakyat.org — Di balik kokohnya pagar Alkon yang berdiri di atas lahan 9,3 hektare di Kota Depok, tersimpan tanda tanya besar yang belum terjawab. Mengapa bangunan tersebut belum juga dibongkar meski diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Dan mengapa Pemerintah Kota Depok terkesan tutup mata?
Batalnya pembongkaran pagar Alkon oleh pihak Pemkot Depok, diungkapkan Hj. Ida Farida, ia juga menjelaskan bahwa sebagai kepemilikan sah tanah tersebut atas nama PT BKL. Mengenai kepemilikan sah PT BKL, Ida menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00328, tertanggal 12 November 2014, atas nama PT Bumi Kedaung Lestari, seluas 93.875 meter persegi. Sertifikat itu dilengkapi gambar ukur resmi dari BPN dan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya punya semua bukti sah kepemilikan tanah ini. Tapi pagar itu muncul tanpa IMB, dan berdiri di atas tanah saya. Anehnya, Pemkot Depok diam saja. Dua kali Satpol PP datang untuk menyegel, tapi semuanya gagal. Kenapa?” ungkap Hj. Ida, geram, ( 20/5).
Menanggapi hal gagalnya pembongkaran pagar Alkon oleh pihak Pemkot Depok, Ida melontarkan pertanyaan cukup beralasan. Mengapa tindakan penyegelan yang seharusnya menjadi langkah rutin penegakan Perda justru tidak berjalan? Apakah ada kekuatan yang lebih besar yang sedang bermain?
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, tak banyak memberi jawaban. Saat dikonfirmasi, ia justru mengelak. “Saya hanya jalankan perintah. Tanya saja ke atasan saya,” ucapnya singkat, seolah memberi sinyal bahwa ada tekanan dari atas.
Sementara itu, dari sisi perizinan, DPMPTSP Kota Depok melalui pengawasnya, Suryana, menegaskan bahwa IMB adalah syarat mutlak. “Kalau tidak ada IMB, bangunan harus dibongkar. Bahkan meskipun ada sertifikat kepemilikan, kalau IMB-nya tidak ada, tetap tidak bisa dibenarkan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pemilik pagar telah dipanggil tiga kali melalui SP 1, 2, dan 3, namun hingga kini tidak menunjukkan dokumen pendukung.
Situasi ini mengindikasikan adanya anomali hukum dalam proses pengawasan bangunan di Kota Depok. Pagar berdiri tanpa IMB, tanah diklaim milik orang lain, penyegelan gagal dua kali, namun tidak ada satu pun pejabat yang memberikan klarifikasi tegas. Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, tidak dapat dihubungi. Wali Kota Depok pun disebut sedang tidak berada di tempat.
Pertanyaan penting, apakah Pemkot Depok diduga sedang bermain api di atas lahan sengketa? Ataukah diduga ada kekuatan besar di balik pagar Alkon yang membuat hukum seolah mandul?
Publik menunggu penjelasan, Hj. Ida Farida bersiap melangkah ke jalur pidana melalui kuasa hukumnya. “Saya akan gugat, ini bukan sekadar soal pagar, ini soal hak,” tegasnya.
Pertarungan hukum baru saja dimulai. Dan aroma skandal mulai tercium. (tim)