back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Desak Perlindungan Guru Diatur dalam Pasal Khusus, Siswanto: Soroti Pentingnya Payung Hukum yang Komprehensif

Date:

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Sorotan terhadap pentingnya perlindungan bagi profesi guru kembali mengemuka dalam dinamika pembahasan regulasi pendidikan di Kota Depok. Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Sekretaris Komisi D, Siswanto, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu direvisi agar lebih mengakomodasi perlindungan hukum bagi para pendidik.

Dengan cermat, Siswanto mengemukakan, meski Pasal 84 dalam perda tersebut telah mencantumkan klausul mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, namun menurut Siswanto, redaksinya masih terlalu umum dan belum menjawab tantangan konkret yang dihadapi guru di lapangan.

“Profesi guru adalah pilar strategis dalam membangun karakter bangsa. Maka, mereka layak mendapatkan perlindungan hukum yang utuh, tidak sekadar menjadi bagian kecil dalam satu pasal yang mencampurkan berbagai kategori tenaga pendidikan,” ungkap Siswanto, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB, kepada Pikiranrakyat.org, Minggu, (25/5/2025).

Mengenai payung hukum khusus untuk tenaga pendidik, Ia mendorong agar perlindungan profesi guru diatur dalam satu pasal khusus yang berdiri sendiri, sehingga kejelasan norma dan ruang perlindungan yang diberikan menjadi lebih kuat secara hukum. Perlindungan ini, kata Siswanto, harus merespons berbagai dinamika, termasuk kasus perundungan atau diskriminasi terhadap guru, terlebih mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengajar.

Dalam konteks tersebut, Komisi D DPRD Kota Depok telah mengajukan usulan perubahan terhadap klausul perlindungan guru ke dalam draf revisi perda. Sayangnya, usulan itu belum mendapat restu dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditolak dalam forum Rapat Paripurna.

Kendati demikian atas penolakan dalam forum rapat Paripurna, Siswanto menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada guru belum selesai. Komisi D akan terus mengawal isu ini melalui pembahasan di tingkat komisi, dengan memperkuat argumentasi dan dasar hukum agar perlindungan profesi guru mendapat tempat yang layak dalam sistem hukum daerah.

“Ini bukan semata-mata isu politik, melainkan panggilan nurani. Guru membutuhkan rasa aman dan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas mulianya dengan martabat. Sudah saatnya kita berpihak sepenuhnya kepada mereka,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi terbitnya regulasi yang lebih responsif dan manusiawi terhadap realitas yang dihadapi para pendidik, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkeadilan.

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Polsek Cimanggis Depok Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Meresahkan, Ini 4 Lokasi Kejahatannya!

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan...

Komisi D DPRD Depok Tinjau Ruang Operator SPMB di Disdik, Siswanto: Tegaskan Pentingnya Transparansi

DEPOK | Pikiran Rakyat – Menanggapi sejumlah keluhan masyarakat...

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Banksasuci Raih Juara Pertama

TANGERANG | Pikiranrakyat.org - Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025...

Andi Tatang Apresiasi SMK Islamiyah Serua: Transparan Soal Pengembalian Dana Study Tour

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Ketua Bidang Hukum Musyawarah Kerja...