Makassar | pikiranrakyat.org – Haris Yasin Limpo, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Kasus korupsi tersebut disebut telah merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.
“Iya benar Haris Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Soetarmi, Kepala Humas Kejaksaan Sulsel, seperti dikutip detikSulsel, Selasa (11/4/2023).
“Kerugiannya mencapai Rp 20,318 miliar,” tambah Soetarmi.
Soetarmi mengatakan, Haris Yasin Limpo yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar sejak 2015 hingga 2019, awalnya dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Dia dipanggil sebagai saksi hari ini. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.
Haris telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. “Kami menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” kata Soetarmi.
Kejaksaan Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di PDAM Makassar pada 2021. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan kerugian sebesar Rp 31 miliar.
Idil mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan lebih bayar bonus pegawai pada 2017 dan 2019 sebesar Rp8,318 miliar atau sekitar Rp8 miliar. Selain itu, audit BPK juga menemukan lebih bayar premi asuransi Dwi Guna dan dana pensiun ganda sejak tahun 2016, 2018, dan 2019 sebesar Rp31,448 miliar atau sekitar Rp31 miliar.(Rz)