Jakarta | pikiranrakyat.org – AG, terdakwa kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, telah menyelesaikan persidangan dan pergi tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Pantauan Detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023), menyebutkan bahwa AG berangkat pukul 21.40 dengan mengenakan sweater putih. AG didampingi beberapa orang saat keluar dari ruang sidang.
AG langsung berjalan menuju mobil dan terus menunduk tanpa menjawab pertanyaan dari awak media.
Perlu dicatat bahwa persidangan diadakan secara tertutup karena AG masih di bawah umur. Sidang hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas, dihadirkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Intel Kasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza, menyatakan puluhan saksi sudah dihadirkan untuk persidangan kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) hingga saat ini. AG akan menghadapi sidang kejaksaan besok.
โAgenda sidang Jaksa Agung hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap Jaksa Agung sendiri. Kami sudah menghadirkan 15 saksi, termasuk 4 ahli, dan semuanya sudah selesai diperiksa. Dan kemungkinan masih ada 2 saksi dan 2 ahli. siapa yang bisa membantu meringankan dakwaan AG,” kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
“Jadi, agenda sidang penuntutan tinggal besok. Sidang penuntutan dijadwalkan Rabu,” imbuhnya.
Reza menyatakan sidang dakwaan akan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Ia juga menyatakan, isi sidang hari ini tidak bisa diungkap karena sidang tertutup.(Rz)