back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Ahli Waris Bojong-Bojong Malaka Minta Airlangga Hartarto Selesaikan Lahan UIII

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, mengungkapkan bahwa penyelesaian konflik agraria yang melibatkan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka, Kementerian Agama RI, dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok kini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. Konflik ini telah diangkat dan dilaporkan kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Airlangga Hartarto.

Yoyo Effendi menjelaskan bahwa sejak diberlakukan nya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, penanganan konflik pertanahan, baik di wilayah kawasan hutan maupun non-kawasan hutan, harus melewati mekanisme Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaga terkait, seperti Kementerian atau lembaga terkait, akan bertanggung jawab mengeksekusi hasil kerja Tim tersebut, yang merupakan rekomendasi wajib untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait, jelas Yoyo usai menyambangi Kantor Menko Bidang Perekonomian RI, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Yoyo, ia menyampaikan laporan konflik agraria yang melibatkan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

“Pastinya Ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka sangat berharap agar melalui Tim ini, konflik tanah dengan Kementerian Agama dan UIII dapat cepat terselesaikan,” ucap yoyo.

Yoyo Effendi juga menekankan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri-Menteri terkait yang terlibat dalam sengketa tanah untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII harus mengikuti rekomendasi Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Dengan adanya laporan/pengaduan ini, Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri-Menteri terkait sengketa tanah yang digunakan untuk PSN UIII tidak bisa bermain-main lagi. Mereka harus segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan,” tutur Yoyo.

Dalam surat laporan/pengaduan yang disampaikan, ahli waris mengajukan tiga jenis rekomendasi, termasuk pembatalan sertifikat Kemenag dan RRI serta penetapan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atas nama ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dari Kementerian ATR/BPN RI, Rekomendasi pencabutan penetapan lahan tanah Bojong-Bojong malaka sebagai barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan Cq dirjen Kekayaan Negara dan pembayaran uang ganti rugi atas penggunaan tanah untuk proyek tersebut.

Yoyo Effendi yakin bahwa permohonan rekomendasi penyelesaian penyelamatan tanah yang diajukan akan dikabulkan oleh Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional. Ia menyatakan bahwa data dan fakta mengenai hak dan kepemilikan masyarakat ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka didukung oleh alat bukti yang sah, otentik, dan valid.

“Kami sangat yakin permohonan rekomendasi kami akan di kabulkan, karena kami memiliki bukti-bukti yang sah,otentik dan valid,” tandas Yoyo.

Menyinggung Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023, Yoyo Effendi berasumsi sebagai bukti kesungguhan Presiden Jokowi dalam menyikapi permasalahan tanah yang merugikan masyarakat.ย 

“Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut dibuat dan diundangkan hanya dalam waktu 14 hari sejak laporan permasalahan tanah kasus Rempang, tanah transmigrasi dan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka Depok dilaporkan oleh masyarakat pada saat Presiden Jokowi menghadiri acara relawan di Bogor. Perpres itu bukti betapa responsif nya Presiden Jokowi terhadap permasalahan tanah yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Edh)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...