back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Ulayat Unjuk Rasa Mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Kupang

Date:

Reporter: Arifin

Kupang | pikiranrakyat.org – Ratusan masa asal kelurahan Manulai ll, kecamatan Alak, Kota Kupang yang menamakan dirinya, Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Ulayat, mendatangi kantor DPRD kota Kupang dan dilanjutkan mendatangi Kantor Wali Kota Kupang, pada Kamis 21 April 2022.

Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Ulayat ini datang dengan maksud menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka terkait masalah dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah(Camat Alak) terkait permasalahan tanah yang mereka hadapi.

Masa menuding bahwa Camat Alak, Adi Paly, telah menciderai etika seorang pejabat publik atau sebagai pejabat pemerintah, dengan melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.

” Masa seorang camat kalau ada warganya yang mau urus permasalahan tanah harus ada imbalannya, pernah ada warga yang mau urus pelepasan hak(PH) mesti setor sejumlah uang atau bidang tanah ” ungkap Jhon Liem, salah seorang keluarga yang juga turut dalam aksi demo ini.

Hal ini dibenarkan oleh Eduard Nautu, koordinator umum Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Ulayat, bahkan Eduard juga menambahkan bahwa sikap yang ditunjukan oleh Camat Alak tersebut, sangat tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin wilayah yang mewakili pemerintah, masih menurut Eduard Camat Alak juga sempat mendesak Lurah Manulai II, Meksain Mauk, untuk menandatangani berkas terkait tanah namun Lurah tidak tidak berani karena merujuk pada hasil keputusan Pengadilan.

” Pak Camat mendesak Lurah untuk mau tandatangani berkas terkait obyek tanah yang melibatkan keluarga Buan dan keluarga Toepitoe, ini kan namanya intervensi ” tegas Eduard

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudou menyatakan menerima apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan para pendemo, selanjutnya dirinya akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

” Saya terima apa yang menjadi aspirasi saudara-saudara semua, sudah jadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk ikut memikirkan solusi terbaik dari permasalahan ini, secepatnya kami akan bahas dalam rapat untuk menindaklanjuti masalah ini ” Ujar Ketua DPRD Kota Kupang dari Fraksi PDIP tersebut.

Selanjutnya para pendemo bergerak meninggalkan kantor DPRD, melanjutkan aksinya ke Kantor Wali Kota Kupang.
para pendemo yang terdiri dari keluarga, Buan, Kolo, Leputa, Babis, Baitanu Takene serta ada beberapa keluarga Toepitoe, berorasi di halaman kantor Wali kota, namun karena Pak Wali sedang sibuk dan menemui tamu sehingga para pendemo tidak berhasil bertemu dengan Pak Wali kota.

Sedangkan Camat Alak yang dikonfirmasi melalui sambungan telp, menyatakan bahwa, semua yang disampaikan oleh para pendemo itu tidak benar, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan para pendemo.

” Tidak ada itu, siapa yang bilang kalau saya meminta imbalan uang atau bidang tanah, saya juga gak pernah merasa mengintervensi Lurah atau siapapun, jadi kalau ada bahasa yang menuduh seperti itu saya rasa tidak benar ” tegasnya

Menurut Camat, dirinya cuma menjalankan tugas sebagaimana yang seharusnya dilakukan yaitu ketika ada yang mau urus tanah maka harus punya alat bukti yang sah secara hukum sebagai rujukan.

” Ya kalau cuma punya bukti pembayaran Pajak itu bukan bukti kepemilikan atas lahan yang pajaknya dia bayar, ibaratnya naik bemo terus kita kan harus bayar, tapi pembayaran bemo itu bukan membuktikan bahwa bemo itu kita punya ” pungkas Camat.(Arifin)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...