Jakarta | pikiranrakyat.org – Pada tanggal 27 Maret 2023, Anastasia Pretya Amanda yang dikenal dengan nama panggilan APA (19 tahun) dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita, terhadap tiga orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik, yaitu Mario Dandy Satrio (20 tahun), Shane Lukas (19 tahun), dan AG (15 tahun). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa pada hari Senin tersebut, Amanda akan diperiksa lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Trunoyudo menjelaskan bahwa hingga saat ini, polisi hanya melakukan klarifikasi terhadap Enita Edyalaksmita sebagai kuasa hukum Amanda selaku pelapor.
Amanda menyatakan siap memberikan keterangan kepada polisi mengenai fakta-fakta yang terkait dengan kasus tersebut. Menurut Enita Edyalaksmita, kuasa hukum Amanda, kliennya telah dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 24 Februari oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa mereka belum menerima surat panggilan lanjutan terkait kasus tersebut. Namun, Amanda akan memenuhi panggilan tersebut dan siap memberikan kesaksian sesuai dengan fakta yang ada.
Amanda sendiri mengaku sudah menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya dan akan mengikuti semua proses yang ada. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan adil.(Rz)