MALUKU | pikiranrakyat.org – Dana Alokasi Khusus DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku itu diduga diamputasi alias dipotong sebesar 10 Persen.
Dugaan pemotongan Sepuluh Persen yang menyeret nama PPK, yang diangkat dari instansi selain Dinas Pendidikan itupun kini dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) Senin kemarin.
Saat dikonfirmasi pikiranrakyat.org, Rabu Pagi, Yondris Melay membenarkan jika laporan Dugaan amputasi DAK fisik sebesar 10 Persen pada Dinas Pendidikan Tahun 2020 sudah dilaporkan di Kejati Maluku.
“Iya benar, laporan sudah diterima Kejati Maluku”, terang Melay.
Lebih lanjut, Melay berharap Kejati Maluku sesegera mungkin menindaklanjuti laporan, yang dimasukan sebagaimana kepentingan Melay dalam memberantas kejahatan di Kabupaten bertajuk ‘Saka Mese Nusa’ itu.
“Sayang jika nanti Kejati Maluku lambat. Semoga saja dapat di presure secepatnya laporan yang dimasukan. Saya berharap Kejati secepatnya ambil sikap”, ungkap Melay.
Melay menambahkan, pada tahun 2020 terlapor bersama dua pegawai lain yang bekerja pada dinas PUPR, diangkat menjadi Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) untuk mengawasi pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan, dan menurut Melay itu amatlah tidak rasional.
“Pengangkatan PPK yang berasal dari luar Dinas sangat tidak rasional, dikarenakan ada beberapa pegawai pada Dinas Pendidikan yang telah memiliki sertifikat sebagai PPK. Namun, mantan kepala Dinas Pendidikan saat itu lebih memilih mengangkat PPK dari Dinas lain”, ulas Ondy
“Inikan lucu, Ada Pegawai di Disdik yang memiliki sertifikat sebagai PPK kanapa lebih mimilih PPK yang notebane bukan dari Disdik. Patut diduga jangan-jangan ada skenario besar dibalik penunjukan PPK ini”, tutupnya (Ekdar Tella)