Jakarta | pikiranrakyat.org – Anak Lilis Karlina berinisial RD telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Meskipun RD adalah anak dari seorang pedangdut senior, polisi enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut dan hanya ingin fokus pada kasus narkoba yang terjadi. RD sendiri merupakan seorang remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, Selasa (14/3/2023).
Seperti dilansir detikcom.id pada tanggal 14 Maret 2023, Lilis Karlina tampak mendatangi Polres Purwakarta dengan busana serba hitam. Pedangdut yang dikenal dengan goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya dan pergi begitu saja tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Penangkapan RD dilakukan pada tanggal 12 Maret 2023 dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat tersebut dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. RD mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring dan kemudian menjualnya lagi baik secara daring maupun langsung.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Penangkapan RD menjadi bukti bahwa kasus narkoba tidak mengenal batasan usia dan harus menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah terjadinya hal yang sama di masa depan. (Sulis)