Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang anggota Polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) bernama Aiptu FFB telah ditangkap oleh anggota TNI di Kabupaten Asahan atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 68,45 gram.
Penangkapan ini bermula ketika seorang Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, Asahan, Serda Eko menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang membawa sabu menggunakan mobil. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Serda Eko kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Danunit Intel Kodim, Letda Ramelin Damanik. Letda Ramelin kemudian membentuk tim untuk menangkap pelaku narkoba tersebut.
Sebanyak delapan orang personel ditugaskan untuk melakukan penjagaan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, kendaraan yang mencurigakan dan diduga mengangkut sabu tersebut berhasil ditemukan dan diperiksa oleh anggota TNI.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut”, terang Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/6/2023).
Rico menjelaskan bahwa anggota kepolisian dari Polres Asahan turut hadir di lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diamankan, Aiptu FFB dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengembangan sementara, Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjung Balai. Aiptu FFB sudah melakukan kerjasama dengan HBP selama 6 bulan”, tandasnya.
Rico menyatakan, bahwa Aiptu FFB telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Asahan. Dia juga menyebutkan bahwa Aiptu FFB diduga sebagai bandar atau pengedar sabu.
“Tadi sekitar pukul 01.00 WIB kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Sahan dengan status diduga bandar atau pengedar narkoba”, ungkapnya.(Arf)