Reporter: Okik
Surabaya | pikiranrakyat.org – Institusi Kepolisian Republik Indonesia bertugas di bawah presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” kata Praktisi Hukum dan Pengamat Kepolisian Dr Hadi Pranoto SH MH, ketika menyampaikan keterangan tertulis pelaporan aparat Ditreskrimsus Polda Jatim pada Presiden, Senin 8-8-2022.
Hadi Pranoto melaporkan Ditreskrimsus Polda jatim pada presiden karena institusi tersebut dinilai diperalat debitor pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri ( Dalam Pailit) untuk mengkriminalisasi Kurator. Tudingan tersebut diungkapkan Hadi Pranoto setelah Ditreskrimsus Polda jatim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :
SP.Lidik/519/II/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022. dimana sebelumnya diwaktu yang sama Surat Informasi Nomor :
LI/362/II/RES/2.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022, juga diterbitkan.
Hadi Pranoto menegaskan, dirinya selaku kuasa dari Kurator Della Anggun Paramita,SH dan Yakub Miradi,SH.MH, “segera melayangkan surat kepada Presiden sampai Kapolda Jatim perihal praktek buruk penegakan hukum tersebut. Dalam surat tertanggal 8 Agustus 2022 itu aparat Ditreskrimsus Polda Jatim dituding menjadi alat debitor pailit untuk mengkriminalisasi kreditor dan Kurator sehingga menghambat proses pengurusan dan pemberesan hutang debitor pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit). urainya
Hadi Pranoto menjelaskan, Polisi sebagai alat negara seharusnya melindungi dan menjaga program pemerintah UUK PKPU dalam mencapai tujuan kepailitan yakni melindungi para kreditor untuk memperoleh hak mereka , untuk menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor pailit sesuai dengan asas paripasu dan pro rata parte, dan mencegah agar debitor pailit tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan para kreditor.
Menurutnya, tindakan aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menjalankan keinginan Debitor Pailit tersebut dinilai merupakan upaya kriminalisasi yang sangat kasar, karena perkara kepailitan adalah peristiwa keperdataan yang timbulnya dari transaksi atau perikatan hutang piutang antara para kreditur dan debitur jadi murni bukan peristiwa pidana. Sedangkan soal perselisihan jumlah tagihan piutang dan hutang antara kreditor dan debitor pailit adalah soal prestasi dan wanprestasi. Itu perkara perdata bukan pidana jadi tidak ada kaitannya dengan kinerja kurator. Jelasnya
Hadi menyayangkan, Menunjuk surat kami tertanggal 21 Maret 2022” itu polisi semestinya harus melindungi dan mengayomi Kurator dalam menjalankan amanat UUK PKPU sehingga tujuan kepailitan tercapai dengan baik mengingat harapan kami supaya aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan praktek buruk penegakan hukum terhadap Lembaga Kurator yang merupakan amanat pemerintah republik
Indonesia dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”) namun tidak direspon dengan baik, bahkan sebaliknya justru menerbitkan Surat Polda Jatim No. K/6329/II/RES.2.2./2022/Ditreskrimsus
tanggal 3 Agustus 2022.(okik)