Jakarta | pikiranrakyat.org – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang juga dikenal dengan UU Cipta Kerja. Mirah Sumirat, President Aspek Indonesia, menilai keputusan tersebut membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.
“Karena hari ini DPR hanya menjadi stempel pemerintah”,ucap Mirah dalam keterangannya, Rabu, 22/3/2023.
Mirah menilai, DPR dan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, dan memerintahkan perbaikannya dalam waktu dua tahun. Menurut Mirah, pengabaian ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.
Terbitnya UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang tanpa ada keperluan mendesak merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintahan Joko Widodo dan DPR yang hanya bertujuan melindungi kepentingan investor.
“Kenyataan UU Cipta Kerja tidak dibahas pada sidang pertama sejak peraturan tersebut dikeluarkan menunjukkan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak yang memenuhi syarat formil terbitnya UU Cipta Kerja”, ungkap Mirah.
‘DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh warga negara Indonesia”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Mirah juga menilai isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan tidak jauh berbeda dengan UU asal yang merugikan pekerja. Menurut Mirah, aturan itu menghilangkan jaminan pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial bagi pekerja.
“Ini akan menjadi mimpi buruk yang tidak pernah berakhir bagi seluruh warga negara Indonesia”, katanya.(Arf)