Reporter: M.Bahrun
Luwu| pikiranrakyat.org – Seorang Ayah kandung tega menyetubuhi tiga anak kandungnya, yang masih dibawah umur. Sejak tahun 2018-2022 di Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Provinsi Sulsel.
Conferense press release, disampaikan langsung oleh Kapolres Luwu, Arisandi.,S.H,S.I.K,M.S.i di Polres Luwu, Rabu, 10 Agustus 2022.
Keterangan Kapolres Luwu, Arsandi menuturkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut, dalam keadaan normal dan telah diproses secara meraton.
Ada tiga pasal yang akan dikenakan kepada pelaku dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan beliau menunjukkan seluruh bukti-bukti yang telah digunakan pelaku, melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kapolres Luwu.
Kronologis kejadian diawali anak kandungnya, pada bulan April tahun 2022 dan setelah di olah TKP dan beberapa keterangan maupun barang bukti.
Pihak polres melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Ponrang Selatan, kabupaten Luwu.