Jakarta | pikiranrakyat.org – Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
Tersangka pertama adalah Sugi Nur Raharja dan kedua adalah Bambang Tri Mulyono kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, pada Kamis (13/10).
Nurul mengatakan, keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Gus Nur dan Bambang Tri dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan Bambang Tri sontak menjadi trending topik pengguna twiter Tamim Paradede @Tamim_Paradede menulis dalam akun twiternya. Ia mengatakan.’insyaALLAAH,kalau bambang tri tidak segera dibebaskan,maka pembalasan akan lebih kejam dari perbuatan.tak peduli lagi banyak yg akan jadi korban. silahkan kita buka peperangan ini.
Tamim Paradede mengatakan,insyaALLAAH,tertangkapnya kembali si bambang tri,100% karena kedunguan para lawyernya.utk memenangkan perkara RI 1 maka BT hrs dibunuh.kalau dia sdh mati,percuma saja.padahal saya sengaja pelihara kasus JU ini agar menjadi gerbong meruntuhkan rezim.dasar lawyer goblok. katanya.
Tamim merupakan ahli rekayasa genetik biofuel formulator. Ia mulai dikenal sejak mengembangkan bahan bakar diesel dari campuran minyak jelantah dan air. Nama Tamim Pardede langsung menghebohkan tanah air karena mendukung penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri.(Sawijan)