back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Baru Bebas Dua Bulan, Pemuda Ini Ditangkap Kembali Karena Narkoba

Date:

Kebumen | pikiranrakyat.org – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. Salah seorang pemuda inisial GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,” jelas Kompol Bakti, Senin 20 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka,” beber Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.

Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba.

GD yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi, baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.

Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah.(Herman)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...